PADALARANG — Praktek pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan sepeda motor bertangki besar atau modifikasi untuk dijual kembali kembali marak dan memicu sorotan publik. Tim investigasi kini mulai turun ke lapangan untuk mendalami alasan di balik dugaan pembiaran serta nekatnya para pelaku yang terus menjalankan aksinya.
?Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, timbul dugaan adanya pembungkaman dan aksi nekat dari para pembeli yang merasa "kebal hukum". Salah satu sumber pembeli yang enggan disebutkan namanya sempat mengklaim bahwa aksi mereka dibekingi oleh pihak tertentu. "Kami ini orang atas," cetusnya saat ditemui.
?Di sisi lain, tuduhan pembiaran ini dibantah keras oleh pengelola SPBU Cikamuning. Bapak Ata, selaku pengurus SPBU Cikamuning, menegaskan bahwa pihak manajemen telah berulang kali melakukan penertiban dan melarang aktivitas penyalahgunaan tersebut.
?"Kami sudah melarang keras, bahkan sampai memasang spanduk imbauan dan larangan resmi di area SPBU. Namun, para pembeli yang menggunakan motor bertangki besar itu tetap ngotot untuk mengisi BBM," ujar Bapak Ata.
?Lebih lanjut, Bapak Ata mengungkapkan bahwa persoalan ini sempat menjadi perhatian aparat kepolisian setempat. Pihak manajemen bahkan telah memenuhi panggilan dari Polsek Padalarang untuk memberikan klarifikasi serta kesaksian terkait maraknya pengisian BBM berkapasitas tidak standar tersebut.
?Dalam kesaksiannya, Bapak Ata juga membocorkan bahwa aksi pembelian BBM berlebihan ini tidak dilakukan secara perorangan semata, melainkan terorganisir dalam sebuah kelompok. "Kelompok itu ada ketuanya. Silakan saja, nanti bisa kita pertemukan untuk memperjelas semuanya," tegasnya.
?Payung Hukum dan Aturan yang Dilanggar
?Praktik pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi atau sepeda motor bertangki besar untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum. SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan untuk tujuan komersial tanpa izin resmi.
?Beberapa payung hukum yang mengatur larangan ini di antaranya:
?Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
?Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya yang diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
?Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
?Mengatur secara ketat konsumen pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi/tertentu serta melarang pengisian ke wadah atau kendaraan yang tidak sesuai peruntukan standar tanpa surat rekomendasi resmi.
?Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina (Persero):
?Melarang tegas pengisian BBM ke kendaraan dengan tangki modifikasi yang berpotensi membahayakan keselamatan (risiko kebakaran) serta mengindikasikan tindakan penimbunan atau penjualan kembali tanpa izin.
?Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jajaran struktur di balik kelompok pembeli BBM tangki besar tersebut serta memastikan langkah penegakan hukum dari aparat setempat.
( Mochtar Riady, S.kom)